Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Selamat Tinggal Ponsel BM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Peraturan kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban mencantumkan IMEI pada kemasan untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

"Bagi pelaku usaha, termasuk juga produsen dan importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan". Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring melalui market place. Menurut Ojak, para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel yang diperjualbelikan oleh merchant nya.

Melalui IDEA pemerintah meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan menjual produk HKT ilegal. Dukungan Industri Presiden Direktur Smartfren Telecom yang juga Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, menyatakan kesiapan terhadap pemberlakukan validasi IMEI. "Satu prinsip yang dari awal kita pegang ini adalah kebijakan ini harus betul-betul melindungi konsumen kita tanpa satu hal yang memberatkan," ujar dia. Merza menambahkan sekarang ini ada sekitar 280 juta pengguna ponsel yang saat ini aktif. Kebijakan whitelist ini saat diberlakukan tidak boleh ada satu dampak apapun terhadap mereka yang sudah aktif dari sejak sebelum peraturan ini ada. Ini prinsip yang sama-sama disepakati. Tanggal 18 April 2020, kara Merza gong harus tetap dipukul.

Aturan IMEI harus tetap diberlakukan. Jika nanti ada penyempurnaan, akan terus dilakukan sampai nanti akhirnya 100 persen selesai. Setiap aturan baru memang tidak bisa selalu sempurna diawal, contoh seperti awal diberlakukan registrasi prabayar, semua baru bisa berjalan dengan baik setelah dua tahun. Sementara itu, Ketua Umum APSI, Hasan Aula, pihaknya sangat antusias menyambut regulasi pengaturan IMEI yang tinggal menghitung hari. Yang menjadi perhatian bagi APSI adalah Consumer harus dilindungi.

"Jadi, dari awal ketika aturan IMEI ini disampaikan oleh pemerintah akan diberlakukan, anggota APSI terus menerus diinformasikan perkembangannya. Terutama pada pemegang merek, produsen, sampai distributor agar menginformasikan pada channel-channel nya," ujar dia. Dengan semakin dekat aturan ini akan diberlakukan, kami di APSI sudah berbicara juga tentang ketika ada masalah di lapangan. Pertama, jika terjadi di toko resmi maka masyarakat atau konsumen dapat langsung melakukan refund ke toko tempat membeli nya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top