Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Selamat Tinggal Ponsel BM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Namun bagi perangkat yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020 maka konsumen wajib melakukan pelaporan atau pengecekan IMEI. Langkah ini sejatinya menjadi tanggung jawab pihak toko atau penjual, tetapi konsumen juga diminta lebih teliti. Cara Mengecek IMEI Konsumen bisa mengecek IMEI di label yang ada di bagian belakang kotak penjualan ponsel. Mereka dapat mencocokan nomor IMEI di belakang kotak HKT dengan IMEI yang ada di dalam sistem perangkat melalui tombol Setting atau pengaturan.

Cara lainnya adalah dengan menghubungi *#06#, lalu pilih menu IMEI Information maka akan tampil informasi IMEI yang tersimpan. Selanjutnya konsumen dapat mengecek IMEI pada situs Kemenperin.

Caranya, menggunakan peramban internet lalu masukan alamat situs https://imei.kemenperin.go.id/. Di kolom pencarian Cek IMEI masukan nomor IMEI perangkat Anda. Apabila terdaftar maka akan muncul teks "IMEI terdaftar di database Kemenperin." Jika tidak maka akan dinyatakan bahwa IMEI tidak terdaftar di Kemenperin, dan konsumen diperbolehkan melakukan komplain.

Namun meski 18 April 2020 sudah semakin dekat menurut Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nur Akbar Said, menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sedang dalam proses harmonisasi.

Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan call center, agar konsumen yang bermasalah dengan IMEI dapat menyampaikan keluah. "Insyallah dalam dua hari ini akan selesai. Sedangkan untuk dasar hukum nya sedang kami koordinasikan dengan Menko Polhukam.," ungkap Nur Akbar.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top