Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Selamat Tinggal Ponsel BM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ponsel ilegal yang diselundupkan ke Tanah Air sangat merugikan. Pemblokiran IMEI secara whitelist dianggap sebagai cara terbaik dalam melindungi semua kepentingan. Dari sisi konsumen ponsel dari pasar gelap ini memiliki sejumlah kelehaman seperti kualitas layanan dari operator seluler, potensi bahaya dari ledakan baterai, privasi yang kurang terjaga, dan garansi yang tidak ada, kesulitan pelacakan saat ponsel hilang karena nomor identitas ponsel (IMEI) yang tidak valid.

Dari sisi negara, maraknya ponsel ilegal meghilangnya pajak sebesar 2,8T per tahun. Setiap tahun menurut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) sebanyak 11 juta diselundupkan. Selain itu masuknya ponsel ponsel menghilangkan potensi lapangan kerja karena perangat dibuat di negara lain. KetuaYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, kebijakan validasi IMEI harus memprioritaskan aspek perlindungan konsumen, bukan semata kerugian negara.

"Masyarakat harus memastikan ponsel yang akan dibelinya adalah ponsel legal dan jangan terima jaminan toko karena itu berarti ponsel BM," dalam Talkshow daring oleh Indonesia Technology Forum (ITF) melalui aplikasi Zoom Rabu (15/4).

Ponsel illegal membuat industri kehilangan hak akan kompetisi yang fair, kehilangan penjualan, penurunan harga, pelanggaran hak cipta dan merek dagang, pengaruh sangat buruh pada nilai merek dan reputasi. Sebanyak 21 industri ponsel dalam negeri rugi karena tidak mampu bersaing dengan ponsel BM yang harganya sekitar 300 ribu lebuh murah dibandingkan harga ponsel produksi lokal, dan bahkan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi. Sementara bagi operator seluler ponsel illegal menurunkan kualitas layanan (QoS) karena kehilangan kapasitas suara dan data, kecepatan pengiriman data, pengurangan cakupan layanan, potensi masalah interferensi dan EMC yang emerlukan upaya teknis yang mahal, seperti penambahan antena BTS dan memerlukan lebih banyak spektrum frekuensi.

Untuk menekan atau menghilangkan kerugian dari ponsel ilegal Pemerintah dan ekosistem industri sepakat dengan skema white list (bukan blacklist) untuk memblokir ponsel selundupan (black market) yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020. Dalam konferensi pers virtual hari ini, Rabu 15 April 2020, pemerintah dan ekosistem industri sepakat dengan skema whitelist untuk memblokir ponsel ilegal yang aktif setelah tanggal 18 April 2020. Dengan pengaktikan skema whitelistg maka ponsel atau secara lebih luas disebut perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang sudah dibeli laliu diaktifkan dan berfungsi dengan kartu SIM operator sebelum 18 April 2020 maka dianggap aman atau IMEI atau terdaftar resmi di Kementerian Perindustrian.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top