Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Selamat Tinggal Ponsel BM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Akbar mengatakan pemerintah telah mengintegrasikan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang akan terintegrasi dengan yang terintegrasi dengan CEIR (Central Equipment Identification Registration) dan EIR (Equipment Identity Register) sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh Pemerintah untuk pengenalan IMEI.

"Hanya tinggal menunggu data dump dari operator. Sedangkan API untuk koneksi semua stakeholder sudah siap. Kemudian untuk integrasi dengan pihak operator, Telkomsel sudah siap terintegrasi, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren dalam proses koneksi, H3I dalam uji PING test. Intinya sudah tidak ada masalah," papar Akbar.

Akbar menegaskan Whitelist tidak akan mengganggu pada pengguna ponsel yang sudah ada. Mereka yang membeli ponsel dan mengaktifkannya sebelum tanggal 18 April 2020 tetap akan mendapatkan layanan seluler.

Bagi para turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler. Namun, jika para turis tetap menggunakan SIM negara asal dan menggunakan layanan roaming, tetap akan mendapatkan layanan seluler. Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah sangat siap untuk melaksanakan aturan validasi IMEI, 18 April 2020.

"Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja kami masih menunggu serah terima perangkat CEIR hibah dari Telkomsel dan menunggu keputusan, siapa yang akan mengelolanya. Hal ini penting karena akan juga menjadi pihak yang nanti nya akan membuka costumer service. Walau demikian, jika memang diputuskan kemenperin yang mengelola nya, kami siap," ujar dia. Ada beberapa tugas pokok Kemenperin dalam pengaruran IMEI dengan CEIR ini, di antaranya Kemenperin menyiapkan link ke CEIR yang berada di Gedung Cyber 1, menyiapkan SDM untuk operasional CEIR, menyiapkan Data IMEI TPP dalam SIINAS dan mengelola operasional sistem Whitelist/CEIR 24 jam. Sedangkan untuk masalah perlindungan data pribadi, Najamudin menyatakan bahwa tidak perlu khawatir tentang hal tersebut karena SIINAS dan CEIR tidak bisa membaca data secara detail atau hanya bisa membaca IMEI-MSISDN-IMSI saja. Landasan Hukum Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Sementara Ojak Manurung, menyatakan pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri. Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di dalam nya terkait dengan pasal yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top