Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Selamat Tinggal Ponsel BM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ponsel ilegal yang diselundupkan ke Tanah Air sangat merugikan. Pemblokiran IMEI secara whitelist dianggap sebagai cara terbaik dalam melindungi semua kepentingan. Dari sisi konsumen ponsel dari pasar gelap ini memiliki sejumlah kelehaman seperti kualitas layanan dari operator seluler, potensi bahaya dari ledakan baterai, privasi yang kurang terjaga, dan garansi yang tidak ada, kesulitan pelacakan saat ponsel hilang karena nomor identitas ponsel (IMEI) yang tidak valid.

Dari sisi negara, maraknya ponsel ilegal meghilangnya pajak sebesar 2,8T per tahun. Setiap tahun menurut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) sebanyak 11 juta diselundupkan. Selain itu masuknya ponsel ponsel menghilangkan potensi lapangan kerja karena perangat dibuat di negara lain. KetuaYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, kebijakan validasi IMEI harus memprioritaskan aspek perlindungan konsumen, bukan semata kerugian negara.

"Masyarakat harus memastikan ponsel yang akan dibelinya adalah ponsel legal dan jangan terima jaminan toko karena itu berarti ponsel BM," dalam Talkshow daring oleh Indonesia Technology Forum (ITF) melalui aplikasi Zoom Rabu (15/4).

Ponsel illegal membuat industri kehilangan hak akan kompetisi yang fair, kehilangan penjualan, penurunan harga, pelanggaran hak cipta dan merek dagang, pengaruh sangat buruh pada nilai merek dan reputasi. Sebanyak 21 industri ponsel dalam negeri rugi karena tidak mampu bersaing dengan ponsel BM yang harganya sekitar 300 ribu lebuh murah dibandingkan harga ponsel produksi lokal, dan bahkan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi. Sementara bagi operator seluler ponsel illegal menurunkan kualitas layanan (QoS) karena kehilangan kapasitas suara dan data, kecepatan pengiriman data, pengurangan cakupan layanan, potensi masalah interferensi dan EMC yang emerlukan upaya teknis yang mahal, seperti penambahan antena BTS dan memerlukan lebih banyak spektrum frekuensi.

Untuk menekan atau menghilangkan kerugian dari ponsel ilegal Pemerintah dan ekosistem industri sepakat dengan skema white list (bukan blacklist) untuk memblokir ponsel selundupan (black market) yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020. Dalam konferensi pers virtual hari ini, Rabu 15 April 2020, pemerintah dan ekosistem industri sepakat dengan skema whitelist untuk memblokir ponsel ilegal yang aktif setelah tanggal 18 April 2020. Dengan pengaktikan skema whitelistg maka ponsel atau secara lebih luas disebut perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang sudah dibeli laliu diaktifkan dan berfungsi dengan kartu SIM operator sebelum 18 April 2020 maka dianggap aman atau IMEI atau terdaftar resmi di Kementerian Perindustrian.

Namun bagi perangkat yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020 maka konsumen wajib melakukan pelaporan atau pengecekan IMEI. Langkah ini sejatinya menjadi tanggung jawab pihak toko atau penjual, tetapi konsumen juga diminta lebih teliti. Cara Mengecek IMEI Konsumen bisa mengecek IMEI di label yang ada di bagian belakang kotak penjualan ponsel. Mereka dapat mencocokan nomor IMEI di belakang kotak HKT dengan IMEI yang ada di dalam sistem perangkat melalui tombol Setting atau pengaturan.

Cara lainnya adalah dengan menghubungi *#06#, lalu pilih menu IMEI Information maka akan tampil informasi IMEI yang tersimpan. Selanjutnya konsumen dapat mengecek IMEI pada situs Kemenperin.

Caranya, menggunakan peramban internet lalu masukan alamat situs https://imei.kemenperin.go.id/. Di kolom pencarian Cek IMEI masukan nomor IMEI perangkat Anda. Apabila terdaftar maka akan muncul teks "IMEI terdaftar di database Kemenperin." Jika tidak maka akan dinyatakan bahwa IMEI tidak terdaftar di Kemenperin, dan konsumen diperbolehkan melakukan komplain.

Namun meski 18 April 2020 sudah semakin dekat menurut Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nur Akbar Said, menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sedang dalam proses harmonisasi.

Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan call center, agar konsumen yang bermasalah dengan IMEI dapat menyampaikan keluah. "Insyallah dalam dua hari ini akan selesai. Sedangkan untuk dasar hukum nya sedang kami koordinasikan dengan Menko Polhukam.," ungkap Nur Akbar.

Akbar mengatakan pemerintah telah mengintegrasikan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang akan terintegrasi dengan yang terintegrasi dengan CEIR (Central Equipment Identification Registration) dan EIR (Equipment Identity Register) sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh Pemerintah untuk pengenalan IMEI.

"Hanya tinggal menunggu data dump dari operator. Sedangkan API untuk koneksi semua stakeholder sudah siap. Kemudian untuk integrasi dengan pihak operator, Telkomsel sudah siap terintegrasi, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren dalam proses koneksi, H3I dalam uji PING test. Intinya sudah tidak ada masalah," papar Akbar.

Akbar menegaskan Whitelist tidak akan mengganggu pada pengguna ponsel yang sudah ada. Mereka yang membeli ponsel dan mengaktifkannya sebelum tanggal 18 April 2020 tetap akan mendapatkan layanan seluler.

Bagi para turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler. Namun, jika para turis tetap menggunakan SIM negara asal dan menggunakan layanan roaming, tetap akan mendapatkan layanan seluler. Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah sangat siap untuk melaksanakan aturan validasi IMEI, 18 April 2020.

"Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja kami masih menunggu serah terima perangkat CEIR hibah dari Telkomsel dan menunggu keputusan, siapa yang akan mengelolanya. Hal ini penting karena akan juga menjadi pihak yang nanti nya akan membuka costumer service. Walau demikian, jika memang diputuskan kemenperin yang mengelola nya, kami siap," ujar dia. Ada beberapa tugas pokok Kemenperin dalam pengaruran IMEI dengan CEIR ini, di antaranya Kemenperin menyiapkan link ke CEIR yang berada di Gedung Cyber 1, menyiapkan SDM untuk operasional CEIR, menyiapkan Data IMEI TPP dalam SIINAS dan mengelola operasional sistem Whitelist/CEIR 24 jam. Sedangkan untuk masalah perlindungan data pribadi, Najamudin menyatakan bahwa tidak perlu khawatir tentang hal tersebut karena SIINAS dan CEIR tidak bisa membaca data secara detail atau hanya bisa membaca IMEI-MSISDN-IMSI saja. Landasan Hukum Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Sementara Ojak Manurung, menyatakan pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri. Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di dalam nya terkait dengan pasal yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi.

Peraturan kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban mencantumkan IMEI pada kemasan untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

"Bagi pelaku usaha, termasuk juga produsen dan importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan". Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring melalui market place. Menurut Ojak, para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel yang diperjualbelikan oleh merchant nya.

Melalui IDEA pemerintah meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan menjual produk HKT ilegal. Dukungan Industri Presiden Direktur Smartfren Telecom yang juga Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, menyatakan kesiapan terhadap pemberlakukan validasi IMEI. "Satu prinsip yang dari awal kita pegang ini adalah kebijakan ini harus betul-betul melindungi konsumen kita tanpa satu hal yang memberatkan," ujar dia. Merza menambahkan sekarang ini ada sekitar 280 juta pengguna ponsel yang saat ini aktif. Kebijakan whitelist ini saat diberlakukan tidak boleh ada satu dampak apapun terhadap mereka yang sudah aktif dari sejak sebelum peraturan ini ada. Ini prinsip yang sama-sama disepakati. Tanggal 18 April 2020, kara Merza gong harus tetap dipukul.

Aturan IMEI harus tetap diberlakukan. Jika nanti ada penyempurnaan, akan terus dilakukan sampai nanti akhirnya 100 persen selesai. Setiap aturan baru memang tidak bisa selalu sempurna diawal, contoh seperti awal diberlakukan registrasi prabayar, semua baru bisa berjalan dengan baik setelah dua tahun. Sementara itu, Ketua Umum APSI, Hasan Aula, pihaknya sangat antusias menyambut regulasi pengaturan IMEI yang tinggal menghitung hari. Yang menjadi perhatian bagi APSI adalah Consumer harus dilindungi.

"Jadi, dari awal ketika aturan IMEI ini disampaikan oleh pemerintah akan diberlakukan, anggota APSI terus menerus diinformasikan perkembangannya. Terutama pada pemegang merek, produsen, sampai distributor agar menginformasikan pada channel-channel nya," ujar dia. Dengan semakin dekat aturan ini akan diberlakukan, kami di APSI sudah berbicara juga tentang ketika ada masalah di lapangan. Pertama, jika terjadi di toko resmi maka masyarakat atau konsumen dapat langsung melakukan refund ke toko tempat membeli nya.

Jika ada di level dealer maka akan dibuka channel komunikasi ke distributor untuk menyelesaikan kasus yang muncul. Sehingga harapannya, pemberlakukan aturan IMEI ini pun dapat berjalan smooth, tapi kalau ada masalah dapat diselesaikan dengan cepat.

"Dengan begitu, kami berharap konsumen juga tidak perlu takut membeli smartphone baru. Bagi pengguna ponsel saat ini dan menggunakan simcard lokal juga tidak ada masalah. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya aturan IMEI yang akan diberlakuka tanggal 18 April mendatang", ungkap Hasan. hay

Komentar

Komentar
()

Top