Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Penegakan Hukum

Selain Kasus E-KTP, KPK Juga Mesti Tuntaskan BLBI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak tersandera dengan kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto.

KPK harus kembali pada fungsinya, yakni menuntaskan kasus besar seperti penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah.


Sekretaris Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN), Eko Haryanto, mengatakan banyak kasus besar yang sedang ditangani, tapi menjadi terbengkalai karena KPK sibuk mengurusi kasus Setya Novanto.


"Salah satunya kasus BLBI yang kian berlarut-larut karena KPK menggunakan data baru, bukan data hasil audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Seharusnya, dengan menggunakan data BPK, bisa mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan pengusaha yang masih punya kewajiban," kata Eko saat dihubungi, Selasa (22/11).


Eko menambahkan, kasus BLBI merupakan skandal perbankan yang telah merugikan keuangan negara. Bahkan, akibat kasus BLBI belum tuntas, negara harus menanggung kewajiban pengemplang BLBI melalui obligasi rekap.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top