Selain Gratifikasi, Zumi Zola Juga Tersangka Suap
Basaria mengatakan, Zumi berhasil mengumpulkan uang sekitar 3,4 miliar rupiah. "Informasi awal, diduga setiap anggota DPRD akan dibagikan uang 200 juta rupiah per orang," ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Basaria, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD dan pejabat Jambi. "Pekan ini direncanakan akan memeriksa 33 saksi," ujarnya.
Menurut Basaria, dalam proses penyidikan, KPK telah menerima uang senilai 700 juta rupiah dari tujuh orang yang telah mengembalikan uang suap tersebut. "Uang itu telah disita dan menjadi barang bukti," ujarnya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sedang diproses KPK di Jambi, mulai dari suap oleh anggota DPRD Jambi, Supriyono, dan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zumi Zola.
Dalam kasus pemberian suap ini, KPK menyangka Zumi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya