Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Selain Gratifikasi, Zumi Zola Juga Tersangka Suap

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola sebagai tersangka dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017-2018 Provinsi Jambi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan. "Menetapkan ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi, sebagai tersangka," ujar Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Zumi sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap enam miliar rupiah terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi.

Untuk kasus tersangka dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017- 2018 Provinsi Jambi ini, Basaria menyebutkan, Zumi diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR,

Arfan, dan Saipudin, asisten daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top