Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Selain Gratifikasi, Zumi Zola Juga Tersangka Suap

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola sebagai tersangka dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017-2018 Provinsi Jambi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan. "Menetapkan ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi, sebagai tersangka," ujar Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Zumi sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap enam miliar rupiah terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi.

Untuk kasus tersangka dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017- 2018 Provinsi Jambi ini, Basaria menyebutkan, Zumi diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR,

Arfan, dan Saipudin, asisten daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018.

Basaria mengatakan, Zumi berhasil mengumpulkan uang sekitar 3,4 miliar rupiah. "Informasi awal, diduga setiap anggota DPRD akan dibagikan uang 200 juta rupiah per orang," ujarnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Basaria, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD dan pejabat Jambi. "Pekan ini direncanakan akan memeriksa 33 saksi," ujarnya.

Menurut Basaria, dalam proses penyidikan, KPK telah menerima uang senilai 700 juta rupiah dari tujuh orang yang telah mengembalikan uang suap tersebut. "Uang itu telah disita dan menjadi barang bukti," ujarnya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sedang diproses KPK di Jambi, mulai dari suap oleh anggota DPRD Jambi, Supriyono, dan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zumi Zola.

Dalam kasus pemberian suap ini, KPK menyangka Zumi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu. Saat itu, KPK menetapkan status tersangka pada anak buah Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi.

Mereka yakni Supriyono-Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Erwan Malik-Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan- Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Saipudin-asisten daerah 3 Provinsi Jambi pada November 2017 silam.

Saat itu, KPK mengamankan uang 400 juta rupiah sebagai barang bukti dari Supriyono terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Uang ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top