Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Investasi - Likuiditas Melimpah, Bank Kurang Berminat Sekuritisasi Aset

Sekuritisasi KPR Perlu Distandardisasi

Foto : ANTARA/Adeng Bustomi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Produk investasi dari sekuritisasi Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) seperti Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) perlu distandardisasi untuk kepentingan menjaga stabilitas keuangan domestik.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan instrumen sekuritisasi aset mempunyai dua fungsi. Pertama, untuk pendalaman pasar karena menambah varian dari instrumen yang bisa dibeli dari investor, bisa diperjualbelikan.

Kedua, sebetulnya secara tidak sadar membangun instrumen yang terstandarisasi supaya kalau ada bank bermasalah tidak lagi dipersoalkan dengan masalah pricing dari aset-aset kredit "Selama ini produk sekuritisasi KPR yang sudah terstandardisasi akan memudahkan investor yang ingin menyuntikkan modalnya pada bank-bank bermasalah dalam menilai aset-aset bank tersebut, yang tentunya berbeda antara satu bank dan bank lainnya," kata Isa saat menyaksikan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) antara PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF dan Japan Housing Finance Agency (JHF) di Jakarta, Senin (13/8).

Isa menjelaskan, saat investor masuk ke bank mempunyai confidence bahwa ini sudah dicek oleh SMF. "SMF punya credit rating dan cara tersendiri untuk memastikan KPR yang disekuritisasi itu berkualitas sehingga akan memudahkan untuk memberikan nilai dari aset-aset yang akan diambil oleh investor untuk bank itu," kata Isa.

Sekuritisasi merupakan model transaksi yang sangat tepat bagi penyalur KPR yang memiliki keinginan untuk memperbaiki struktur modalnya. Transaksi sekuritisasi dilakukan dengan mentransformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset keuangan dari kreditor asal dan penerbitan Efek Beragun Aset berupa tagihan KPR.

Melalui sekuritisasi tagihan KPR milik penyalur KPR dijual putus atau thru sell untuk kemudian ditransformasi oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menjadi EBA-SP yang likuid di pasar modal, sehinggga penyalur KPR dapat memperoleh likuiditasnya. "Kita tidak pernah berharap ada bank bermasalah, tapi kita kan harus selalu siap apa pun kondisinya, instrumen yang gampang diakses oleh investor.

Itu makanya saya juga minta ke OJK, jangan sekadar ini dilihat sebagai pendalaman pasar atau memberi varian kepada investor. Tapi, tolong ini dilihat sebagai alat yang bisa kita siapkan untuk menjaga stabilitas pada saat diperlukan," papar Isa.

Bank Tak Minat

Isa mengatakan, saat ini bank-bank kurang berminat melakukan sekuritisasi KPR-nya karena merasa hal tersebut belum sangat dibutuhkan dan merasa likuiditasnya masih cukup.

Namun demikian, Kementerian Keuangan bersama SMF terus berupaya mensosialisasikan kepada industri perbankan tentang keuntungan dari sekuritisasi KPR, yang selain dapat membantu meningkatkan likuiditas bank juga dapat memitigasi risiko mismatch atau ketidakcocokan antara pembiayaan jangka panjang yang justru menggunakan sumber pendanaan jangka pendek.

"Bank-bank itu merasa sekarang likuiditasnya berlimpah dan cukup," kata Isa. Salah satu bank plat merah, yaitu PT Bank Tabungan Negara Tbk pada tahun ini telah menerbitkan Efek Beragun Aset (EBA) berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP SMF-BTN04) senilai dua triliun rupiah.

Jumlah unit KPR yang disekuritisasi sebanyak 18.728 unit KPR senilai dua triliun rupiah untuk membantu mencapai pertumbuhan kredit BTN yang ditargetkan mencapai 24 persen sepanjang 2018.

Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top