Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi I Dilarang Mudik, Tidak Ada Embel-embel Lain

Sekolah Wajib Buka Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan setiap satuan pendidikan wajib membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas setelah seluruh tenaga pendidikan selesai divaksin.

Pembelajaran tatap muka terbatas akan dimulai pada tahun ajaran baru mendatang pada Juli 2021. Namun, pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah ini bisa dilaksanakan atas persetujuan orang tua peserta didik.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

"Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau tatap muka terbatas atau tetap PJJ," kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3).

Oleh karena itu, selain membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas, satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Selain itu, maksimal kapasitas pembelajaran tatap muka di sekolah dibatasi sebesar 50 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top