Sekolah Wajib Buka Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan setiap satuan pendidikan wajib membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas setelah seluruh tenaga pendidikan selesai divaksin.
Pembelajaran tatap muka terbatas akan dimulai pada tahun ajaran baru mendatang pada Juli 2021. Namun, pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah ini bisa dilaksanakan atas persetujuan orang tua peserta didik.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
"Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau tatap muka terbatas atau tetap PJJ," kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3).
Oleh karena itu, selain membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas, satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Selain itu, maksimal kapasitas pembelajaran tatap muka di sekolah dibatasi sebesar 50 persen.
"Kenapa masih ada opsi PJJ? Karena prokes itu maksimal kapasitasnya 50 persen. Mau enggak mau meski sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi ada sistem rotasi sehingga masih ada PJJ," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan setiap satuan pendidikan yang akan membuka pembelajaran tatap muka terbatas wajib memenuhi daftar periksa.
"Check list ini udah tersebar ke semua sekolah, sudah berbulan-bulan kita tahu sejak zona hijau dan kuning ini sama aja dengan protokol Kemenkes," pungkasnya.
Nadiem mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas tetap menerapkan jaga jarak aman minimal 1,5 meter, memakai masker, tidak diperbolehkan berinteraksi di kantin, hingga melakukan ekstrakulikuler.
"Tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler, dan kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan dua bulan saat masa transisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan jika terdapat penularan Covid-19 maka satuan pendidikan tersebut harus ditutup sementara. "Dan kalau daerah itu sedang PPKM atau pembatasan skala mikro itu juga boleh pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Jadi ini poin sangat penting," pungkasnya.
Tidak Berubah
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sekaligus Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Munardo, menegaskan bahwa keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 tidak bisa diubah.
"Keputusan pemerintah yang telah disampaikan Menko PMK, pemerintah melarang mudik, titik! Jadi tidak ada embel-embel lain," kata Doni saat mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah, Selasa (30/3).
Ia mengatakan keputusan larangan mudik Lebaran tersebut diambil karena Indonesia sudah memiliki pengalaman dalam hal meningkatnya kasus Covid-19 setiap usai libur panjang.
Hal tersebut, kata dia, sudah terjadi dalam waktu setahun ini, selama pandemi Covid-19 terjadi di Tanah Air.
"Pengalaman kita setahun terakhir, setiap liburan panjang pasti diikuti kasus harian (Covid-19) meningkat, kasus aktif tinggi, keterisian rumah sakit semakin tinggi, termasuk angka kematian atau gugurnya dokter dan tenaga kesehatan," kata Doni. n ruf/Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya