Kamis, 07 Nov 2024, 21:05 WIB

Sekolah Swasta Gratis Bukan untuk Orang Mampu

pelajar

Foto: aloysius

JAKARTA – Program sekolah swasta gratis yang terus diwacanakan, bukan untuk kalangan mampu. “Perlu dicatat, sekolah swasta gratis bukan untuk mereka yang mampu,” tandas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Ima Mahdiah, Kamis (7/11). Dia menekankan bahwa Tahun depan akan dicoba sekolah gratis untuk swasta. “Yang harus dijadikan catatan bahwa ini bukan untuk yang kalangan mampu, tetapi untuk anak-anak yang memang tidak mampu,” ujarnya.


Ima menjelaskan, program sekolah swasta diusulkan gratis karena banyak siswa yang gagal masuk sekolah negeri akibat sistem zonasi dan batasan usia. Akhirnya, mereka pun masuk ke sekolah swasta yang berbayar dan tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Akibatnya, banyak siswa tidak mampu yang belajar di sekolah swasta tidak dapat melunasi biaya sekolah. Situasi demikian membuat banyak siswa putus sekolah. Ada juga yang ijazahnya tertahan karena menunggak bayaran.

Menurut Ima, kasus seperti ini harus diubah. Banyak juga penerima KJP yang tidak tepat sasaran. Ada yang menerima KJP justru bukan untuk kepentingan sekolah, tapi malah untuk belanja yang lain. “Itulah asalah mengapa akan dicoba menggratiskan sekolah swasta,” tambahnya.

Ima menambahkan, program sekolah swasta gratis sudah dikaji selama dua tahun terakhir. Rencananya, program ini akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli 2025. Lebih lanjut, Ima menjelaskan, sekolah swasta yang menjadi sasaran utamanya yang berlokasi di wilayah padat penduduk dan banyak warga yang ekonominya sulit.

Kondisi seperti itu, membuat banyak warga tak mampu bersekolah di situ. Nah, situasi demikianlah yang mesti menjadi prioritas untuk menggratiskan swasta. Juga ditekankan bahwa anak harus mendapat pendidikan bermutu, walau sekolahnya gratis.

Dinas Pendidikan Jakarta sendiri masih melakukan kajian soal pelaksanaan dan peraturan program sekolah swasta gratis. Disdik Jakarta akan menyelesaikan terlebih dulu payung hukumnya.

Salah satunya, merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006. Kemudian dibuat regulasi turunannya. Selanjutnya, Disdik juga perlu melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan pihak-pihak yang mengelola sekolah swasta serta masyarakat luas terkait program tersebut.

Kelak hanya sekolah swasta dengan grade tertentu yang diikutkan dalam program sekolah gratis. Memang untuk persamaan perlakuan, perlu benar-benar diterapkan rencana sekolah swasta digratiskan. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: