Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
SKB Tiga Menteri

Sekolah Negeri Tidak Boleh Mewajibkan Seragam Keagamaan

Foto : ANTARA/HO-HUMAS KEMENDIKBUD/PRI

Nadiem Makarim

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).

SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama. Salah satunya berisi tentang pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

"Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar," tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, di Jakarta, Rabu (3/2).

Nadiem mengatakan, SKB Tiga Menteri ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Meski begitu, Nadiem memaparkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top