Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
SKB Tiga Menteri

Sekolah Negeri Tidak Boleh Mewajibkan Seragam Keagamaan

Foto : ANTARA/HO-HUMAS KEMENDIKBUD/PRI

Nadiem Makarim

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam SKB Tiga Menteri itu juga diatur bahwa peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orangtua bukan sekolah negeri," tegasnya.

Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya SKB Tiga Menteri itu.

"SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah," tegas komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti. n ruf/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top