Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Tolak Permohonan Ending Jadi “Justice Collaborator”

Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai terbukti menyuap pejabat dan pegawai Kemenpora, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara. Ending dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

"Menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah 150 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap jaksa Ronald.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top