Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Tolak Permohonan Ending Jadi “Justice Collaborator”

Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemberian pertama, terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar 51,529 miliar rupiah yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.

Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah tersebut, Mulyana meminta dibelikan mobil kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono. Supriyono lalu menyampaikan hal itu kepada Ending.

Setelah dilakukan penelitian oleh tim verifikasi, Chandra Bhakti selaku PPK menyetujui dana hibah yang diberikan kepada KONI Pusat sejumlah 30 miliar rupiah dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018. Setelah berkoordinasi dengan staf pribadi Menpora Imam Nahrowi yaitu Miftahul Ulum, disepakati commitment fee untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

Setelah pemberian itu, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II pada 8 November 2018 sebesar 30 persen atau sejumlah 9 miliar rupiah. Pemberian kedua, terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah 27,506 miliar rupiah.

"Atas tuntutan tersebut, Ending akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (13/5).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top