Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Tolak Permohonan Ending Jadi “Justice Collaborator”

Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tak Penuhi Syarat

JPU KPK menolak permohonan Ending untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum karena dinilai belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan.

"Pada saat terdakwa memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan, terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang. Ini sangat membantu penuntut umum dalam membuktikan perkara dan membongkar perkara atau pihak lain yang lebih besar. Namun, berdasarkan angka 9 SEMA No 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi whistle blower dan justice collaborator maka permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan," tambah jaksa.

Dalam perkara ini Ending bersama-sama Bendahara Umum KONI Johny E Awuy dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang 400 juta rupiah dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekitar 900 juta rupiah) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai 215 juta rupiah.

Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana, Adhi, dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top