Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Tolak Permohonan Ending Jadi “Justice Collaborator”

Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai terbukti menyuap pejabat dan pegawai Kemenpora, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara. Ending dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

"Menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah 150 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap jaksa Ronald.

Tak Penuhi Syarat

JPU KPK menolak permohonan Ending untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum karena dinilai belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan.

"Pada saat terdakwa memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan, terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang. Ini sangat membantu penuntut umum dalam membuktikan perkara dan membongkar perkara atau pihak lain yang lebih besar. Namun, berdasarkan angka 9 SEMA No 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi whistle blower dan justice collaborator maka permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan," tambah jaksa.

Dalam perkara ini Ending bersama-sama Bendahara Umum KONI Johny E Awuy dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang 400 juta rupiah dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekitar 900 juta rupiah) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai 215 juta rupiah.

Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana, Adhi, dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.

Pemberian pertama, terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar 51,529 miliar rupiah yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.

Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah tersebut, Mulyana meminta dibelikan mobil kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono. Supriyono lalu menyampaikan hal itu kepada Ending.

Setelah dilakukan penelitian oleh tim verifikasi, Chandra Bhakti selaku PPK menyetujui dana hibah yang diberikan kepada KONI Pusat sejumlah 30 miliar rupiah dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018. Setelah berkoordinasi dengan staf pribadi Menpora Imam Nahrowi yaitu Miftahul Ulum, disepakati commitment fee untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

Setelah pemberian itu, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II pada 8 November 2018 sebesar 30 persen atau sejumlah 9 miliar rupiah. Pemberian kedua, terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah 27,506 miliar rupiah.

"Atas tuntutan tersebut, Ending akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (13/5).

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top