Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi Akui Telah Tindak Lanjuti Dokumen PPATK di 2017
📅 Jumat, 31 Mar 2023, 15:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi mengakui telah menindaklanjuti dokumen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan di Dirjen Bea Cukai senilai 189 triliun rupiah pada 2017.
Saat itu, Heru Pambudi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Bea Cukai sudah menerima dokumen dari PPATK dan itu sudah ditindaklanjuti," katanya dalam Media Briefing di Press Room Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3).
Pada tahun tersebut, Kementerian Keuangan juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menggelar rapat perkara yang membahas penguatan-penguatan kepabeanan ekspor dan impor komoditas emas, yang menjadi perhatian PPATK saat itu.
"Follow up mengenai gelar perkara itu, kita membentuk tim teknis untuk memperdalam pengawasan dan administrasi kepabeanan, pajak, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya sendiri," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga Menteri Keuangan Sri Mulyani dihalang-halangi untuk mendapatkan data valid mengenai transaksi mencurigakan senilai total Rp349 triliun di Kementerian Keuangan oleh pegawainya sendiri.
Transaksi senilai Rp349 triliun termasuk transaksi senilai Rp189 triliun terkait impor emas yang diduga melibatkan Heru Pambudi.
Adapun Sri Mulyani menyebut mayoritas dana dari transaksi mencurigakan senilai total Rp349 triliun tersebut tidak berkaitan dengan Kementerian Keuangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!