Sekda Papua Tak Ditahan
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen, tidak ditahan meski statusnya adalah tersangka kasus karena ada subjektivitas penyidik.
"Kemarin (18/2) sudah dilakukan pemeriksaan pada Pak Hery, hingga pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena ada subjektivitas penyidik contohnya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).
Selain itu, lanjut Argo, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya melayangkan surat yang berisi permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena pekerjaannya sebagai Sekda Papua.
"Namanya penyidik tidak bisa diintervensi, bekerja sesuai aturan dan sebagai etika penyidikan punya aturan sendiri," katanya.
Hery, tambah Argo, dalam kasus penganiayaan anggota KPK tersebut turut berperan dalam pemukulan dan mengintimidasi korban. "Memukul, tapi dalam pemeriksaan, dia menampar," ucap Argo.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya