Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Penganiayaan

Sekda Papua Tak Ditahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen, tidak ditahan meski statusnya adalah tersangka kasus karena ada subjektivitas penyidik.

"Kemarin (18/2) sudah dilakukan pemeriksaan pada Pak Hery, hingga pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena ada subjektivitas penyidik contohnya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).

Selain itu, lanjut Argo, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya melayangkan surat yang berisi permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena pekerjaannya sebagai Sekda Papua.

"Namanya penyidik tidak bisa diintervensi, bekerja sesuai aturan dan sebagai etika penyidikan punya aturan sendiri," katanya.

Hery, tambah Argo, dalam kasus penganiayaan anggota KPK tersebut turut berperan dalam pemukulan dan mengintimidasi korban. "Memukul, tapi dalam pemeriksaan, dia menampar," ucap Argo.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status Sekretaris Daerah Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen, dari saksi sebagai tersangka. Hery Dosinaen dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Untuk diketahui, Kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2).

Minta Maaf

Usai diperiksa, TEA Hery Dosinaen, menyampaikan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap petugas KPK di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (18/2) malam.

Hery yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku menyesali perbuatannya atas insiden penganiayaan tersebut yang diakuinya karena emosi sesaat.

"Kami tadi di BAP tentang status saya sebagai tersangka. Untuk itu, secara pribadi maupun Kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK," ujar Hery.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status Hery Dosinaen dari saksi sebagai tersangka, namun Hery tidak ditahan untuk kasus tersebut. jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top