Sekda Papua Tak Ditahan
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status Sekretaris Daerah Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen, dari saksi sebagai tersangka. Hery Dosinaen dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Untuk diketahui, Kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2).
Minta Maaf
Usai diperiksa, TEA Hery Dosinaen, menyampaikan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap petugas KPK di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (18/2) malam.
Hery yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku menyesali perbuatannya atas insiden penganiayaan tersebut yang diakuinya karena emosi sesaat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya