Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sejauh Mana Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Telah Berjalan, Ini Jawaban Menteri Tjahjo

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejauh mana keberlangsungan reformasi birokrasi yang berjalan di institusiKejaksaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menjawab ada banyak perbaikan. Perbaikan tata keloladan kualitas pelayanan yang telah diupayakan ecara umum telahmendapatkan persepsi yang baik di masyarakat.

"Setidaknya hal ini tercermin dari Indeks Reformasi Birokrasi hasil evaluasi tahun 2020. Instansi Kejaksaan mendapatkan predikat BB," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (20/7).

Menteri Tjahjo menjelaskan, Indeks Reformasi Birokrasi itu menggambarkan kemampuan instansi pemerintah dalam beberapa hal. Pertama, mewujudkan birokrasi yang berorientasi hasil. Kedua,mengelola perbaikan pada 8 area perubahan di level instansi hingga unit kerja di bawahnya. Ketiga, meningkatkan kualitas implementasi kebijakan pada masing-masing area perubahan.

"eempat,mewujudkanperubahan nyata yang berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan mampu menjawab tantangan dan isu strategis eksternal," ujarnya.

Tjahjo mengungkapkan hasil survei persepsi kualitas pelayanan (IPP) dan persepsi anti korupsi (IPAK) tahun 2020 kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang menerima layanan dari Kejaksaan RI. Kata dia, dari hasil survei itu menunjukkan peningkatan nilai dibanding tahun sebelumnya, yaitu 3,48 pada tahun 2019 menjadi 3,77 tahun 2020, dalam skala 4."Hasil survei ini menunjukan adanya perbaikan kualitas pelayanan," katanya.

Demikian pula pada persepsi anti korupsi, lanjutnya, juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu 3,56 menjadi 3,81. Hal ini memperlihatkan adanya perbaikan integritas yang dilakukan memiliki progres yang baik.

"Pertama, Kejaksaan merupakan salah satu intansi pemerintah yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di Indonesia yaitu pada fungsi penyidikan dan penuntutan," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Bersama aparat penegak hukum lainnya, kata dia, seperti KPK, Kejaksaan bersinergi dalam hal fungsi supervisi untuk Tipikor. Lalu dengan Kepolisian dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan. Dan dengan Mahkamah Agung dalam halfungsi peradilan.Serta dengan Kementerian Hukum dan HAM dari sisi fungsi pembinaan napi.

"Saya harapkan reformasi birokrasi di Kejaksaan mampu mengawal terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Sehingga dapat mampu meningkatkan kepercayaan public kepada pemerintah," tuturnya.

Pelaksanaan reformasi birokrasi yang dikakukan secara sinergis dan kolaboratif dengan instansi tersebut, akan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik dan berdampak pada pencapaian kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik.

Kedua, ini yang juga tidak kalah penting adalah soal komitmen tinggi dari pimpinan tertinggi, yaitu Jaksa Agung dan jajaran pimpinan tinggi lainnya seperti Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda Kejaksaan dalam melakukan reformasi birokrasi di lembaga Kejaksaan.

"Komitmen tersebut ditunjukkan dengan ditetapkannya road map reformasi birokrasi Kejaksaan yangselanjutnya diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan pada tingkat instansi dan unit kerja," katanya.

Dan yang menggembirakan, kata Tjahjo, pengawalan terhadap implementasi pelaksanaan road map reformasi birokrasi yang cukup intensif yang dikomandani oleh Wakil Jaksa Agung sebagai ketua pelaksanaan reformasi birokrasi instansi kejaksaan cukup mampu menggerakkan perubahan perbaikan tatakelola pemerintahan yang baik pada delapan area perubahan reformasi birokrasi.

"Delapan area tersebut yaitu perubahan mindset dan cultureset pimpinan dan pegawai, perbaikan pola dan cara kerja, perbaikan kapasitas dan integritas SDM, perbaikan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan," katanya.

Ketiga, kata dia, terkait dengan strategi percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan kejaksaan yakni dengan membangun percontohan unit kerja. Caranya dengan membangun unit percontohan pelaksanaan RB pada tingkat unit kerja melalui program Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara masif pada berbagai tingkatan unit kerja, yaitu unit kerja kejari, kejati, unit eselon II, serta unit eselon I.

"Unit percontohan tersebut selanjutnya dapat di-replikasi oleh unit-unit yang lain. Strategi ini cukup efektif untuk memicu pergerakan pelaksanaan pada tingkatan unit kerja Kejaksaan RI," ujarnya.

Sampai 2020, kata Tjahjo, unit kerja yang berpredikat ZI WBK/WBBM pada instansi kejaksaan berjumlah 143 unit kerja yang terdiri 120 unit WBK dan 23 WBBM. Unit kerja tersebut meliputi 100 unit WBK dan 15 unit WBBM unit kerja Kejaksaan Negeri, 17 WBK dan 6 WBBM unit kerja Kejaksaan Tinggi, serta 3 WBK dan 2 WBBM unit kerja di pusat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top