Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sejarah 19 Desember: Terbentuknya Pemerintahan Darurat RI Dibalik Hari Bela Negara

Foto : Foto/Repro

Rombongan PDRI tiba di lapangan terbang Maguwo, Yogyakarta. Ketua PDRI, Sjafruddin Prawiranegara (bertongkat), berjalan didampingi Dr. Halim, M. Natsir (berpeci), dan Mr. Lukman Hakim.

A   A   A   Pengaturan Font

Pengertian Bela Negara

Konsep bela negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 (1) tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan:

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."

Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, konsep "Upaya Bela Negara" diartikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Adapun dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (2) disebutkan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top