![Sejarah 19 Desember: Terbentuknya Pemerintahan Darurat RI Dibalik Hari Bela Negara](https://koran-jakarta.com/images/article/sejarah-19-desember-terbentuknya-pemerintahan-darurat-ri-dibalik-hari-bela-negara-221219165816.jpg)
Sejarah 19 Desember: Terbentuknya Pemerintahan Darurat RI Dibalik Hari Bela Negara
![Sejarah 19 Desember: Terbentuknya Pemerintahan Darurat RI Dibalik Hari Bela Negara](https://koran-jakarta.com/images/article/sejarah-19-desember-terbentuknya-pemerintahan-darurat-ri-dibalik-hari-bela-negara-221219165816.jpg)
Rombongan PDRI tiba di lapangan terbang Maguwo, Yogyakarta. Ketua PDRI, Sjafruddin Prawiranegara (bertongkat), berjalan didampingi Dr. Halim, M. Natsir (berpeci), dan Mr. Lukman Hakim.
Pengertian Bela Negara
Konsep bela negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 (1) tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."
Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, konsep "Upaya Bela Negara" diartikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Adapun dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (2) disebutkan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya