Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sejak Diluncurkan, BPJS-TK Cabang Ini Baru Selesaikan Satu Klaim Jaminan Kehilangan pekerjaan

Foto : ANTARA/BPJAMSOSTEK

Petugas BPJAMSOSTEK memberikan pelayanan kepada salah seorang pekerja secara luring.

A   A   A   Pengaturan Font

PURWOKERTO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto pada periode Januari hingga Agustus 2022 telah membayarkan klaim sebesar Rp278,8 miliar.

"Klaim tersebut berasal dari 26.991 klaim yang kami tangani di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, yakni Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/8).

Ia mengatakan sebanyak 26.991 klaim itu terdiri atas 19.677 klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan manfaat yang telah disalurkan sebesar Rp252,5 miliar.

Selanjutnya, 1.463 klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat yang telah disalurkan sebesar Rp8,6 miliar serta 529 klaim program Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat yang telah diberikan Rp14,4 miliar.

Selain itu, BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto juga berhasil menyelesaikan 5.322 klaim program Jaminan Pensiun (JP) dengan manfaat yang telah diberikan sebesar Rp3,4 miliar.

"Khusus untuk program terbaru dari BPJAMSOSTEK berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kami dalam periode Januari hingga Agustus 2022 baru menyelesaikan satu klaim," kata Agus.

Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan termasuk dalam proses pelayanan klaim agar lebih cepat dan mudah.

Menurut dia, hal itu dilakukan guna merespons perubahan kondisi lingkungan akibat pandemi Covid-19 dan beragam tantangan.

"Salah satu kemudahan layanan klaim yang diberikan kepada peserta adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), di mana para peserta dapat melakukan klaim lebih cepat dan mudah dengan beragam fitur-fitur yang lebih lengkap," katanya.

Selain untuk pengajuan klaim JHT, kata dia, aplikasi JMO juga menyediakan fitur-fitur lainnya seperti pendaftaran peserta, pembayaran iuran, informasi program, kartu digital, pengecekan saldo, info lokasi kantor cabang, rumah sakit/klinik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), pelaporan, dan layanan pengaduan.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top