![Segera Tagih Piutang untuk Menambal Defisit](https://koran-jakarta.com/images/article/php57w_eg_resized.jpg)
Segera Tagih Piutang untuk Menambal Defisit
![Segera Tagih Piutang untuk Menambal Defisit](https://koran-jakarta.com/images/article/php57w_eg_resized.jpg)
"Piutang lancar ini terbagi dalam piutang perpajakan yang mencapai 94,6 triliun rupiah serta piutang bukan pajak yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Piutang bukan pajak mencapai 166,25 triliun rupiah," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi.
Piutang bukan pajak, jelas Lukman, timbul dari kegiatan operasional kementerian/lembaga (K/L) masing-masing serta dari Bendaraha Umum Negara (BUN). Piutang bukan pajak yang berasal dari K/L adalah sebesar 44,5 triliun rupiah, sedangkan piutang yang berasal dari BUN sebesar 121,7 triliun rupiah.
Untuk mengelola piutang negara yang berada dalam kementerian/lembaga dimulai dari pencatatan, penatausahaan, melakukan penagihan dan pembayaran tepat waktu, hingga melakukan somasi.
"Prinsipnya adalah piutang-piutang yang masih di K/L harus diselesaikan oleh K/L itu sendiri. Mereka harus catat, kemudian diadministrasikan dan disajikan dalam bentuk laporan keuangan," jelasnya.
Secara terpisah, Ekonom Centre of Reform on Economic (Core), Yusuf Rendy Manilet, mengatakan pemerintah selalu kesulitan menagih piutang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya