![Segera Tagih Piutang untuk Menambal Defisit](https://koran-jakarta.com/images/article/php57w_eg_resized.jpg)
Segera Tagih Piutang untuk Menambal Defisit
![Segera Tagih Piutang untuk Menambal Defisit](https://koran-jakarta.com/images/article/php57w_eg_resized.jpg)
"Dari BLBI banyak itu, perlu ditarik lagi dengan membuka semua buku-buku lama. Pemerintah harus menagih piutang-piutang lama," tegasnya.
Piutang negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) wajib ditagih karena itu belum dihapus, masih aktif. Sampai saat ini presiden belum pernah menghapus. Di Undang-Undang jelas disebutkan bahwa penghapusan piutang negara ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan DPR untuk jumlah lebih dari 100 miliar rupiah.
Lakukan Somasi
Pemerintah sendiri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Jakarta, pekan lalu menyebutkan piutang pemerintah pusat pada 2019 sebesar 358,5 triliun rupiah yang terdiri dari piutang lancar sebesar 279,9 triliun rupiah dan piutang jangka panjang sebesar 60,6 triliun rupiah.
Dari jumlah tersebut, juga ada penyisihan piutang yang tak tertagih pada piutang lancar sebesar 187,3 triliun rupiah, serta piutang tak tertagih pada piutang jangka panjang senilai 3,7 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya