Segera Sahkan RUU Perampasan Aset agar Koruptor Jera
Faisal Santiago Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta - Undang-Undang Pemberantasan Aset harus segera disahkan agar bisa memberi efek jera yang lebih kepada para koruptor.
JAKARTA - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama dengan DPR baru periode 2024-2029 diharapkan bisa menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang gagal diundangkan di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan DPR periode sebelumnya.
Pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut karena dinilai akan menjadi senjata ampuh untuk melumpuhkan para pelaku korupsi yang selama ini menggerogoti keuangan negara dan secara tidak langsung merampas kesejahteraan masyarakat. Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, mengatakan RUU Perampasan Aset harus segera disahkan dalam rangka menyukseskan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Undang-Undang Pemberantasan Aset harus segera disahkan agar bisa memberi efek jera yang lebih kepada para koruptor," kata Faisal kepada Antara di Jakarta, Jumat (1/11). Selain itu, dalam pemberantasan korupsi, Faisal menilai penting bagi pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, untuk tidak ikut campur tangan dalam tindak pidana korupsi. Dengan tidak ikut campurnya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dimaksudkan untuk menjaga independensi penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK harus independen dalam pemberantasan," kata Faisal.
Serap Aspirasi
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sehari sebelumnya menyampaikan bahwa Baleg DPR saat ini sedang menyerap aspirasi masyarakat dengan menghadirkan berbagai lembaga dan organisasi dalam rapat dengar pendapat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya