Segera Sahkan RUU Perampasan Aset agar Koruptor Jera
Faisal Santiago Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta - Undang-Undang Pemberantasan Aset harus segera disahkan agar bisa memberi efek jera yang lebih kepada para koruptor.
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama dengan DPR baru periode 2024-2029 diharapkan bisa menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang gagal diundangkan di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan DPR periode sebelumnya.
Pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut karena dinilai akan menjadi senjata ampuh untuk melumpuhkan para pelaku korupsi yang selama ini menggerogoti keuangan negara dan secara tidak langsung merampas kesejahteraan masyarakat. Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, mengatakan RUU Perampasan Aset harus segera disahkan dalam rangka menyukseskan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Undang-Undang Pemberantasan Aset harus segera disahkan agar bisa memberi efek jera yang lebih kepada para koruptor," kata Faisal kepada Antara di Jakarta, Jumat (1/11). Selain itu, dalam pemberantasan korupsi, Faisal menilai penting bagi pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, untuk tidak ikut campur tangan dalam tindak pidana korupsi. Dengan tidak ikut campurnya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dimaksudkan untuk menjaga independensi penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK harus independen dalam pemberantasan," kata Faisal.
Serap Aspirasi
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sehari sebelumnya menyampaikan bahwa Baleg DPR saat ini sedang menyerap aspirasi masyarakat dengan menghadirkan berbagai lembaga dan organisasi dalam rapat dengar pendapat.
"DPR RI berkomitmen membumihanguskan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Doli. Doli pun memastikan bahwa Baleg DPR RI sedang membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) Perampasan Aset dan belum mengambil keputusan apa pun. Selain itu, ia juga mengungkapkan terdapat opsi penggunaan judul "pemulihan" dibandingkan "perampasan" mengenai wacana munculnya RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, wacana RUU Perampasan Aset timbul berdasarkan desakan agar DPR RI menindaklanjuti penandatanganan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Jika diteliti, bahasa yang digunakan dalam ratifikasi UNCAC terkait hal tersebut adalah stolen asset recovery, yang menggunakan kata recovery atau pemulihan.
Tiru Tiongkok
Menanggapi hal itu, pengamat politik sekaligus Wakil Rektor Tiga Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan Indonesia bisa meniru ketegasan Tiongkok dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Meskipun di kita belum menerapkan hukuman mati, memiskinkan koruptor saya kira bisa dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Kalau sekarang meskipun koruptornya dipenjara, tapi keluarganya masih bisa hidup mewah dengan hasil korupsinya. Setidaknya dengan dimiskinkan, calon-calon korutor akan berpikir ulang jika ingin berbuat karena nasib keluarga mereka ikut dipertaruhkan," katanya.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
Berita Terkini
- Memalukan Tawuran Antarwarga di Jaktim Ini, Polisi Tangkap 18 Orang Pelaku
- Yang Mau Jalan-jalan Simak Prakiraan BMKG Ini, Jakarta Diprediksi Hujan Ringan Pada Sabtu Sore
- Mabes Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Polisi Tembak Polisi
- Ini Hasil Undian UEFA Nations League: Belanda vs Spanyol, Italia vs Jerman
- Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol