Segera Sahkan RUU Perampasan Aset agar Koruptor Jera
Faisal Santiago Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta - Undang-Undang Pemberantasan Aset harus segera disahkan agar bisa memberi efek jera yang lebih kepada para koruptor.
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama dengan DPR baru periode 2024-2029 diharapkan bisa menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang gagal diundangkan di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan DPR periode sebelumnya.
Pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut karena dinilai akan menjadi senjata ampuh untuk melumpuhkan para pelaku korupsi yang selama ini menggerogoti keuangan negara dan secara tidak langsung merampas kesejahteraan masyarakat. Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, mengatakan RUU Perampasan Aset harus segera disahkan dalam rangka menyukseskan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Undang-Undang Pemberantasan Aset harus segera disahkan agar bisa memberi efek jera yang lebih kepada para koruptor," kata Faisal kepada Antara di Jakarta, Jumat (1/11). Selain itu, dalam pemberantasan korupsi, Faisal menilai penting bagi pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, untuk tidak ikut campur tangan dalam tindak pidana korupsi. Dengan tidak ikut campurnya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dimaksudkan untuk menjaga independensi penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK harus independen dalam pemberantasan," kata Faisal.
Serap Aspirasi
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sehari sebelumnya menyampaikan bahwa Baleg DPR saat ini sedang menyerap aspirasi masyarakat dengan menghadirkan berbagai lembaga dan organisasi dalam rapat dengar pendapat.
"DPR RI berkomitmen membumihanguskan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Doli. Doli pun memastikan bahwa Baleg DPR RI sedang membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) Perampasan Aset dan belum mengambil keputusan apa pun. Selain itu, ia juga mengungkapkan terdapat opsi penggunaan judul "pemulihan" dibandingkan "perampasan" mengenai wacana munculnya RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, wacana RUU Perampasan Aset timbul berdasarkan desakan agar DPR RI menindaklanjuti penandatanganan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Jika diteliti, bahasa yang digunakan dalam ratifikasi UNCAC terkait hal tersebut adalah stolen asset recovery, yang menggunakan kata recovery atau pemulihan.
Tiru Tiongkok
Menanggapi hal itu, pengamat politik sekaligus Wakil Rektor Tiga Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan Indonesia bisa meniru ketegasan Tiongkok dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Meskipun di kita belum menerapkan hukuman mati, memiskinkan koruptor saya kira bisa dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Kalau sekarang meskipun koruptornya dipenjara, tapi keluarganya masih bisa hidup mewah dengan hasil korupsinya. Setidaknya dengan dimiskinkan, calon-calon korutor akan berpikir ulang jika ingin berbuat karena nasib keluarga mereka ikut dipertaruhkan," katanya.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 3 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
Berita Terkini
- Legislator: Pembangunan NCICD di Muara Angke baru 100 meter
- Mohamed Salah Dominasi Premier League, Pecahkan Berbagai Rekor Hingga Pimpin Perburuan Golden Boot
- Seorang nelayan ditemukan selamat setelah hanyut dua hari
- Publik Digemparkan oleh Video Kontroversi pada KTT D-8, Delegasi Erdogan diduga Sengaja Keluar Saat Prabowo Berpidato
- 4 Kebiasaan Buat Berat Badan Turun Lebih Cepat