Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Segera Isi Wagub DKI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tapi, ini politik. Bisa saja komitmen berubah seiring perkembangan situasi. Belakangan, Gerindra malah ngotot paling berhak. M Taufik yang merasa paling pantas, apalagi DPW Gerindra DKI sudah mengusulkannya secara resmi. Ponakan Prabowo yang bernama Sara Djojohadikusumo belakangan diusulkan untuk menggantikan Sandi.

Dulu, pengganti Ahok cepat dilantik karena partai pengusung cukup menunjuk kader dan kebetulan tidak berbelit-belit. Tapi, kini pengisian kekosongan wagub melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD. Mekanismenya diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 176 UU Pilkada disebutkan, dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pengisian atau pengajuan calon berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Prosesnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Regulasi untuk proses mekanisme pengisian jabatan wagub sudah sangat jelas, tinggal proses politik di partai koalisi yang seharusnya juga bisa lebih cepat memutuskan kandidat yang diusulkan ke Paripurna DPRD DKI. Apabila proses politik terlalu lama, dampaknya akan menggangu pemerintahan. Masyarakat Ibu Kota sudah sangat pandai dan tidak mau tahu dengan proses politik dan tarik-menarik dalam partai koalisi pengusung.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top