Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Segera Isi Wagub DKI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini menjalankan roda pemerintahan Ibu Kota sendirian, setelah pendampingnya, Wakil Gubernur, Sandiaga Uno mundur. Jabatan memang kerap menggoda banyak orang, termasuk Sandiaga yang kini mengincar wapres. Sandi tidak salah berusaha meraih jabatan lebih tinggi.

Aturan undang-undang membolehkan orang bertarung dalam suatu pemilihan, termasuk pemilihan presiden (pilpres). Gubernur DKI Joko Widodo waktu itu juga maju dalam Pilpres 2014. Jabatan yang ditinggalkan Jokowi cepat terisi karena Ahok kemudian dilantik menjadi gubernur. Kursi wagub yang ditinggalkan Ahok, juga tak lama kemudian diisi mantan Wali Kota Blitar Jatim, Djarot Syaeful Hidayat.

Proses pengisian yang relatif cepat itu memungkinkan roda pemerintahan Ibu Kota stabil dan kepemimpinan Ahok-Djarot malah makin populer dengan berbagai gebrakan. Kini, warga DKI Jakarta menghadapi kepemimpinan pincang karena Anies tanpa didampingi wagub. Kemungkinan proses pengisian bakal butuh waktu lama mengingat tarik-menarik kepentingan di antara partai koalisi pendukung pasangan Anies-Sandi saat berlaga di Pilkada DKI 2017 lalu.

Tarik-menarik itu tergambar dari pengusulan nama kader PKS dan Gerindra. Ini memang bagian dari hak partai koalisi untuk mengusulkan calon pengganti Sandi. Penggantian posisi Sandi juga tak lepas dari peta koalisi partai pengusung Prabowo Subianto yang akhirnya memilih Sandi sebagai cawapres.

Melihat pembicaraan dan komitmen-komitmen di antara partai pengusung Prabowo, memang yang paling berharap dan kemungkinan sudah dijanjikan adalah PKS. Sebab PKS sudah legowo melepas posisi cawapres Salim Segaf Aljufri yang diputuskan dalam musyawarah Ijtima I.

Tapi, ini politik. Bisa saja komitmen berubah seiring perkembangan situasi. Belakangan, Gerindra malah ngotot paling berhak. M Taufik yang merasa paling pantas, apalagi DPW Gerindra DKI sudah mengusulkannya secara resmi. Ponakan Prabowo yang bernama Sara Djojohadikusumo belakangan diusulkan untuk menggantikan Sandi.

Dulu, pengganti Ahok cepat dilantik karena partai pengusung cukup menunjuk kader dan kebetulan tidak berbelit-belit. Tapi, kini pengisian kekosongan wagub melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD. Mekanismenya diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 176 UU Pilkada disebutkan, dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pengisian atau pengajuan calon berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Prosesnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Regulasi untuk proses mekanisme pengisian jabatan wagub sudah sangat jelas, tinggal proses politik di partai koalisi yang seharusnya juga bisa lebih cepat memutuskan kandidat yang diusulkan ke Paripurna DPRD DKI. Apabila proses politik terlalu lama, dampaknya akan menggangu pemerintahan. Masyarakat Ibu Kota sudah sangat pandai dan tidak mau tahu dengan proses politik dan tarik-menarik dalam partai koalisi pengusung.

Warga hanya perlu figur wagub yang mampu bersinergi dengan gubernur dan memiliki komitmen kuat untuk memajukan kesejahteraan. Sebab legasi yang ditinggalkan Ahok-Djarot telah begitu membekas sangat positif dalam hati masyarakat. Maka, Anies dan wakilnya yang baru nanti harus mampu meningkatkan warisan Ahok-Djarot.

Komentar

Komentar
()

Top