Sedang Asyik Berjudi secara 'Online' di Warnet, 8 Orang Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat ekspos kasus pelaku judi di warnet.
Foto: ANTARA/Nanang MairiadiJambi - Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap delapan orang pelaku perjudian onlinedi dua lokasi warnet di Kota Jambi, Sabtu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Kapolri , kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian.
"Lokasi pertama warnet Moka di Jalan Oto Iskandardinata, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung," katanya.
Dijelaskan Eko bahwa delapan pelaku itu, satu diantaranya merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi daring itu..
"Praktik judi online, pelaku bermain slot di lima situs dan kita amankan monitor serta uang," katanya.
Para pemain judi onlineitu melakukan transaksi berupa deposit melalui operator. Dari lokasi itu ditemukan bukti transfer depo hingga uang hasil kemenangan dari judi online tersebut.
Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 303 KUHP.
Kapolresta Jambi menegaskan Satreskrim Polresta Jambi akan terus mengusut serta mengungkap kasus perjudian.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 3 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 4 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
- 5 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal