Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tertib Adminduk I Sebanyak 194.000 Warga Tidak Tinggal di Jakarta Lagi

Sebelum Dimatikan, NIK Perlu Diverifikasi Lebih Dulu

Foto : ANTARA/Ho/DPRD DKI Jakarta

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, Budi Awaluddin juga mengungkapkan, bakal menerapkan dua cara untuk menonaktifkanNIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Pertama, bisa melalui pemilik kos atau kontrakan. Kedua dengan verifikasi lapangan melalui RT/ RW secara langsung.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan jika tidak ada permohonan untuk menonaktifkan NIK, Nomor Induk Kependudukan warga tersebut tetap aktif. Selain untuk ketertiban administrasi kependudukan, penonaktifan NIK juga untuk kepastian berbagai bantuan sosial kemasyarakatan agar tepat sasaran.

Sementara itu, sosialisasi penonaktifan NIK terus dijalankan. Salah satunya dilakukan oleh Dukcapil Jakarta Pusat di Kantor Kelurahan Rawasari, Jalan Pramuka Sari I, Cempaka Putih. Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Syamsul Bahri, mengatakan, ada tiga tujuan utama sosialisasi penonaktifan NIK. Pertama, mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Kedua,menyajikan data skala provinsi dari Data Kependudukan Bersih (DKB).Ketiga, membantu pemutakhiran data kependudukan agar menghasilkan data akurat. Syamsul menuturkan sosialisasi ini digelar sejak 27 Maret dengan sasaran pengurus RT, RW, serta warga.

"Sosialisasi sudah dilakukan di Kwitang, Petojo Selatan, Kampung Rawa, Duri Pulo, dan Rawasari," katanya. Ia berharap sosialisasi dapat menjawab penonaktifan NIK yang masih simpang siur di kalangan warga. Melalui cara ini, warga bisa langsung mendapatkan informasi dari sumber yang tepat.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top