Minggu, 23 Feb 2025, 20:43 WIB

Sebanyak 58.524 Anak di Rejang Lebong Telah Miliki Kartu Identitas

Warga mengantre di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong guna mengurus administrasi kependudukan.

Foto: ANTARA

REJANG LEBONG– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan sebanyak 58.524 anak di wilayah itu saat ini telah memiliki kartu identitas.

"Jumlah anak di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA terhitung sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 sebanyak 58.524 orang atau 80,5 persen dari target sebanyak 72.678 anak," kata Kepala bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Rejang Lebong, M Ikhwan, saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (23/2).

Dia menjelaskan anak yang wajib KIA di Kabupaten Rejang Lebong tersebut ialah anak berusia 0 hingga 16 tahun tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan.

Guna menyukseskan program pembuatan KIA itu, pihaknya telah mendatangi sekolahan yang ada di masing-masing kecamatan untuk mengambil data-data pelajar guna diterbitkan KIA.

"Kemudian, anak yang baru lahir saat pengurusan akta kelahirannya langsung dibuatkan KIA, program ini kita namakan all in one," terangnya.

Pada pelayanan all in one ini, menurut dia, sekaligus pelayanan integrasi tanpa permohonan. Sepanjang orang tua anak itu melaporkan kelahiran anaknya maka langsung masuk dalam entri data sehingga kapan saja bisa langsung dicetak.

Sejauh ini kendala di lapangan yang dihadapi petugas Disdukcapil setempat dalam pencetakan KIA ialah masih adanya sekolah yang belum terjangkau jaringan internet, terutama sekolah-sekolah yang berada di pelosok. Hal ini menyebabkan terhambatnya proses pengiriman data anak-anak yang akan diterbitkan KIA-nya, sehingga proses pengirimannya harus dilakukan ke desa lain yang memiliki jaringan internet.

Penerbitan KIA untuk anak-anak di Kabupaten Rejang Lebong ini ditargetkan pada akhir tahun 2025 nanti sudah mencapai 100 persen. Pihaknya optimistis target ini bisa terpenuhi mengingat jumlah anak yang belum memiliki KIA sudah tinggal sedikit lagi.

Adapun persyaratan untuk pengurusan pembuatan KIA ini, para orang tua harus menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya foto kopi kutipan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali, KTP-el asli kedua orang tua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: