Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap DRD - Uang Suap Pemprov Sumut untuk Memuluskan APBD

Sebanyak 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KPK telah mengirim surat pengantar untuk memberitahu status tersangka pada puluhan anggota DPRD Sumut sekaligus lampiran sprindiknya.

JAKARTA - Kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memasuki babak baru. Kali ini hasil dari pengembangan penyidik nantinya sebanyak 38 anggota DPRD Sumut Periode 2009- 2014 akan dtetapkan sebagai tersangka suap 'uang ketok palu'.

Terkait hal ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, membenarkan perihal adanya penetapan tersangka kepada 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

"Saya nggak hafal jumlahnya, benar (surat tersebut) beberapa hari yang lalu saya tanda tangan sprindik banyak untuk anggota DPRD Sumut nanti kita akan umumkan secara resmi, tunggu ya," kata Agus yang dikonfirmasi, Minggu (1/4).

Sebelumnya, beredar surat dari KPK bernomor B/227/ DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan yang beredar itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Ada 38 nama di dalam daftar itu disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka pascapemeriksaan yang dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top