Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap DRD - Uang Suap Pemprov Sumut untuk Memuluskan APBD

Sebanyak 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memasuki babak baru. Kali ini hasil dari pengembangan penyidik nantinya sebanyak 38 anggota DPRD Sumut Periode 2009- 2014 akan dtetapkan sebagai tersangka suap 'uang ketok palu'.

Terkait hal ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, membenarkan perihal adanya penetapan tersangka kepada 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

"Saya nggak hafal jumlahnya, benar (surat tersebut) beberapa hari yang lalu saya tanda tangan sprindik banyak untuk anggota DPRD Sumut nanti kita akan umumkan secara resmi, tunggu ya," kata Agus yang dikonfirmasi, Minggu (1/4).

Sebelumnya, beredar surat dari KPK bernomor B/227/ DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan yang beredar itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Ada 38 nama di dalam daftar itu disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka pascapemeriksaan yang dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Ke-38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Gatot yakni mantan anggota DPRD Sumut yang kini menjadi anggota DPD RI Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal;

Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal; Abul Hasan Maturidi; Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga; Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, dan Mustofawiyah.

Kemudian ada nama Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi,

Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati,Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Terkait surat tersebut, Agus mengatakan surat yang beredar merupakan surat pengantar untuk memberitahu status tersangka tersebut. Dan surat pengantar tersebut juga dilampiri spirindik untuk masing-masing tersangka.

Adapun sprindik tersebut telah dibubuhi tanda tangan para pimpinan. Artinya Agus juga ikut ambil andil dalam proses penetapan 38 tersangka tersebut.

Percepat Penanganan

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memastikan akan mempercepat penanganan perkara yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Dan dirinya melihat kasus sudah terlalu lama dan harus segara diputuskan segara.

"Saya kira harus cepat, sudah kelamaan kasus ini. Dan penanganan kasus yang diduga melibatkan 38 nama anggota DPRD tak akan menggangu kinerja di DPRD Sumut.

Pemerintah bisa segera mengganti para anggota DPRD jika terjerat sebuah kasus," katanya. Sebelumnya pada persidangan Gatot sendiri pernah menyatakan uang suap yang diberikan oleh Pemprov Sumut kepada para anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD atau yang dikenal dengan sebutan 'uang ketok' itu sudah tradisi.

Tradisi 'uang ketok' itu diberikan Gatot selama ia menjabat sejak 2011.

"(Uang ketok) itu sudah seperti menjadi tradisi sebelum pengesahan APBD, Yang Mulia. Di dalam pembahasan APBD ada kesepakatan TAPD dan DPRD yang saya ketahui ada uang ketok," kata Gatot dalampersidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, awal Maret lalu. mza/AR-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top