Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan KUKM

Sebanyak 127 Kabupaten/Kota Terima DAK

Foto : ISTIMEWA

Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 172 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia akan mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 200 miliar rupiah yang diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM. DAK ini terbagi 129 miliar rupiah untuk provinsi, dan 71 miliar rupiah untuk wilayah kabupaten/kota.

Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, menjelaskan daerah yang mendapatkan DAK tersebut telah memenuhi kriteria yang dibuat Kemenkop dan UKM. Kriteria itu khususnya dalam pengembangan kapasitas usaha dan kinerja koperasi dan UMKM di daerah," kata dia, di Jakarta, Rabu (27/2).

Terkait dengan pengajuan DAK untuk daerah tersebut, kata Zabadi, Kemenkop dan UKM yang mengusulkan diberikan daerah mana, dan Kementerian Keuangan yang akan memutuskan hal tersebut. "Saya pikir, koperasi dan UMKM merupakan instrumen penting dalam pemerataan pertumbuhan ekonomi di Indonesia," tandasnya.

Ia menyebutkan, beberapa kriteria daerah yang bisa mendapatkan DAK, di antaranya mengukur bagaimana dukungan pemda setempat bagi pengembangan koperasi dan UMKM di wilayahnya. Di situ, bisa dilihat dari berapa jumlah koperasi yang aktif dan melakukan RAT. "Misalnya, jumlah koperasi 100 unit, lalu 90 koperasi melakukan RAT, maka kabupaten/kota seperti itu yang harus kita dukung mendapat DAK. Sebaliknya, bila memiliki 100 koperasi, tapi hanya 10 koperasi yang melakukan RAT, berarti Pemda kurang mendukung program Reformasi Total Koperasi," imbuh Zabadi.

Kriteria kedua, lanjut Zabadi, dilihat dari perbandingan jumlah anggota koperasi dengan total jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut. Kriteria selanjutnya adalah Nomenklatur Pemda juga menentukan bentuk keseriusan dalam pengembangan koperasi dan UMKM di wilayahnya.

"Kita akan melihat OPD-nya, apakah tunggal atau dicampur dengan bidang lain. Karena, ada wilayah yang dinasnya menggabungkan koperasi dan UMKM dengan bidang lain. Tapi, banyak juga yang langsung tunggal, yaitu Dinas Koperasi dan UMKM," tukas Zabadi.

Setelah data-data terkumpul, kata Zabadi, lalu disetor ke Kemenkeu dalam sebuah aplikasi untuk diproses, mana kabupaten/kota yang akan mendapat DAK. "Dan hasilnya, muncul nama 172 kabupaten/kota yang mendapat DAK. Saya contohkan Jawa Timur, ada sekitar 30 kabupaten/kota yang mendapat DAK. DAK itu diperuntukkan bagi pelatihan perkoperasian di kabupaten/kota sebagai sebuah stimulus bagi pengembangan," katanya.

Selain DAK, Zabadi menjelaskan bahwa pihaknya juga ada Dekonsentrasi yang juga tersebar ke banyak daerah di Indonesia. "Kami akan terus melakukan optimalisasi pemanfaatan dana Dekonsentrasi tersebut dalam hal pendataan koperasi di seluruh wilayah di Indonesia agar masuk ke dalam Online Data System (ODS). Dana Dekon ini sebagai insentif bagi daerah dalam pendataan koperasi by name by address," kata ungkapnya. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top