
Sebanyak 12.520 RTS Sulawesi Barat Mengajukan Bantuan Pasang Listrik
Foto bersama terkait kegiatan pengusulan pemasangana layanan listrik baru untuk 12.520 RTS di Provinsi Sulbar kepada Kementerian ESDM di Mamuju, Minggu (9/3/2025).
Foto: ANTARAMAMUJU– Sebanyak 12.520 rumah tangga sasaran (RTS) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengajukan bantuan pemasangan listrik baru kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar, Mohammad Ali Chandra, di Mamuju, Minggu (9/3), mengatakan 36.000 RTS di enam kabupaten di Sulbar belum menikmati listrik.
Dari jumlah tersebut, katanya, 12.520 RTS telah diusulkan mendapatkan bantuan pemasangan listrik baru kepada Kementerian ESDM.
Total 36.000 RTS yang belum menikmati listrik tersebut, ada di 19 desa di Sulbar, yaitu 11 desa di Kabupaten Mamuju dan delapan desa di Kabupaten Mamasa.
Ia berharap, dengan pengusulan pasang baru listrik 12.520 RTS tersebut, jumlah masyarakat yang mendapatkan pelayanan listrik di Sulbar dengan penduduk mencapai 1,5 juta jiwa itu, akan semakin bertambah.
Pemprov Sulbar akan mengembangkan infrastruktur listrik dengan membangun jaringan listrik ke wilayah yang belum terjangkau serta meningkatkan kapasitas pembangkit listrik agar seluruh masyarakat menikmati listrik.
"Pemprov Sulbar juga akan mengalokasikan anggaran untuk program bantuan pasang baru listrik agar seluruh masyarakat Sulbar dapat menikmati listrik," katanya.
Dinas ESDM Sulbar juga akan mendorong pemanfaatan energi terbarukan melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), dan biomassa yang sesuai dengan potensi lokal untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 3 Cegah Tawuran dan Perang Sarung, Polrestro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau
- 4 Ungkap 100 Hari Kerja, Wali Kota Semarang Fokus pada Infrastruktur, Kebersihan, dan Layanan Kesehatan
- 5 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker