Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kompetisi Pembiayaan

SBK Bakal Tekan Bunga Kredit

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berharap penerbitan peraturan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) atau Commercial Paper sebagai instrumen utang jangka pendek bagi korporasi bisa menekan bank menurunkan suku bunga kredit, khususnya kredit modal kerja.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendrasah di Jakarta, Senin (11/9) mengatakan dengan makin banyaknya instrumen surat utang di pasar keuangan, memacu kompetisi penyaluran pembiayaan termasuk penyaluran kredit bank yang masih sulit menyentuh level single digit atau di bawah 10 persen.

"Secara bertahap, kita lihat bunga kredit modal kerja juga bisa turun karena banyaknya sumber pembiayaan," kata Nanang. Penerbitan surat utang jangka pendek tersebut jelas Nanang, komponen biayanya relatif lebih murah, ketimbang cost of fund perbankan.

Jika korporasi mengajukan kredit kepada bank, mereka juga dikenakan biaya bunga yang dihitung dari komponen suku bunga dasar kredit, kolateral, dan biaya provisi. Sedangkan, penerbitan instrumen commercial paper, korporasi hanya mengeluarkan biaya pemeringkatan dan penatausahaan.

Namun, biayanya lebih murah dibanding biaya bunga bank. Bahkan, selisihnya bisa mencapai 100 basis poin atau satu persen lebih rendah dibanding biaya bunga bank.

Pendanaan Langsung

Selain itu, penerbitan surat utang tersebut memungkinkan perusahaan mendapat pendanaan langsung dari pasar, bukan melalui perantaraan bank. Korporasi tambahnya bisa menerbitkan instrumen tersebut jika membutuhkan pendanaan dengan tenor hingga 12 bulan.

Sejak mulai diwacanakan, sudah banyak perusahaan yang menunjukkan minat untuk menerbitkan commercial paper dan kebanyakan perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan. Hingga Juni 2017, suku bunga kredit bank rata-rata masih 11,83 persen atau masih jauh dari ekspetasi suku bunga kredit satu digit.

Bank sentral tutupnya baru saja menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi SBK Komersial di Pasar Uang. Dengan terbitnya peraturan transaksi tersebut, maka Surat Keputusan Direksi BI Nomor 28/52/KEP/DIR tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan SBK dicabut.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top