![Saya Pernah Usir 300 Preman](https://koran-jakarta.com/images/article/phpske2ge_resized.jpg)
Saya Pernah Usir 300 Preman
![Saya Pernah Usir 300 Preman](https://koran-jakarta.com/images/article/phpske2ge_resized.jpg)
Awal kasusnya seperti apa?
Pertama mereka mengajukan gugatan ke Pemda DKI, mereka menang. Kemudian saya gugat balik, banding. Gugatan pertamanya, mereka melakukan di tahun 2005. Sebelum saya bertugas. Sampai gugatan tersebut dimenangkan oleh mereka ke tahap PK. Jadi, pemda kalah pada saat itu ketika saya bertugas di wilayah kelurahan Kramat Jati tahun 2015, saya gugat balik supaya jangan beralih kepada mereka. Membuat perdata dengan membuktikan girik asli yang dipegang bukan dari eigendom itu tanahnya tapi girik asli. Nah girik itulah yang kami ajukan ke pengadilan agar pihak pengadilan bisa mempertimbangkan ini benar-benar tanah Pemda karena di girik asli itu tertulis di situ adalah tanah desa.
Kenapa Anda berani melakukan banding?
Dulu pemda tidak memiliki girik asli ini. Girik aslinya ada di warga masyarakat, di anaknya mantan Lurah Makasar, Jakarta Timur. Dulu Kramat Jati itu masuk wilayah kelurahan Makasar, nah surat giriknya tersimpan. Pada saat gugatan sebelumnya, tidak diperlihatkan itu di pengadilan, sehingga pemda kalah. Nah tahap sekarang ini, kami mengajukan balik gugatan itu dengan membawa girik yang asli ini.
Apakah Anda pernah menerima intimidasi selama proses gugatan ini?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya