![Saya Pernah Usir 300 Preman](https://koran-jakarta.com/images/article/phpske2ge_resized.jpg)
Saya Pernah Usir 300 Preman
![Saya Pernah Usir 300 Preman](https://koran-jakarta.com/images/article/phpske2ge_resized.jpg)
Tanah itu berada di Jalan Raya Bogor, persisnya di samping Kantor Camat Kramat Jati, wilayahnya kelurahan Kramat Jati. Itu ada lapangan bola HEK yang selama ini kita sebutkan itu luasnya lebih kurang 7.200 mete persegir. Saat ini, masih dalam gugatan hukum oleh mereka yabg ingin menguasai lahan tersebut agar pindah tangan dari Pemda DKI menjadi milik perorangan. Saya selaku aparat yang ada di wilayah, mempertahankan itu walaupun mereka sudah menang di gugatan pertama saya tetap melakukan gugatan selanjutnya sampai tingkat terakhir.
Siapa yang sebenarnya pihak yang menggugat itu?
Personal itu namanya kalau sekarang namanya ahli waris dari pak Wan Ahmad, ahli warisnya namanya Rosana. Dia warga kelurahan Bidara Cina, seorang janda yang tidak pernah kami ketemukan, tidak pernah berjumpa, yang rumahnya juga kecil di Bidara Cina, kok bisa memiliki aset seluas 7200 meter nilainya di atas 110 miliar rupiah.
Apakah penggugat ini memiliki dokumen resmi kepemilikan lahan itu, seperti sertifikat?
Nggak ada SHM. Dia hanya pegang eigendom, zaman belanda. Sementara tanah ini, lahan ini sudah dikuasai sama Pemda lebih daripada 50 tahun. Dulu kan tanah itu adalah tanah desa, ketika wilayah itu sudah menjadi kelurahan Pemda DKI, ya otomatis tanah itu menjadi lahan pemda dan dikelola oleh dinas olahraga, dulu jadi lapangan bola.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya