Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Satu Suara untuk Amnesti

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan berkas pandangan pemerintah atas amnesti untuk Baiq Nuril Maknun kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Irma Suryani (tengah) disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (kiri) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). DPR menyetujui surat pertimbangan Presiden Joko Widodo tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

A   A   A   Pengaturan Font

Rapat paripurna DPR secara aklamasi menyetujui agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan amnesti untuk Baiq Nuril. DPR menyepakati hasil rapat pleno pemberian amnesti oleh Komisi III.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik, membacakan laporan hasil rapat pleno Komisi III tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang diminta Presiden Jokowi. Kasus Baiq dimulai ketika pada 2012 menerima telepon dari Kepala Sekolahnya berinisial M yang mengobrolkan hubungan seksnya dengan wanita lain.

Tingkah M ini menjijikkan, apalagi wanita itu juga dikenal Baiq. Merasa dilecehkan, Baiq lalu merekam pembicaraan telepon tersebut. Rekaman kemudian beredar luas di masyarakat pada 2015 dan membuat Kepsek M geram. M lalu melaporkannya ke polisi. Singkat cerita, Baiq diadili, tetapi PN Mataram, NTB membebaskan guru honorer SMA N 7 Mataram, NTB. H

anya, jaksa malah menempuh jalan pintas kasasi dan menang. Banyak yang mengecam Mahkamah Agung (MA) karena tidak memperhatikan hati nurani dalam mengambil keputusan dan hanya berkaca mata kuda pada teks-teks hukum yang kaku. Hati nurani dan suara masyarakat tidak digubris.

Kemudian, Baiq menempuh berbagai cara untuk mencari keadilan, termasuk minta amnesti. Kini setelah DPR menyetujui, amnesti tinggal menunggu dikeluarkan Presiden Jokowi. Ini akan menjadi amnesti pertama yang dikeluarkan Presiden Jokowi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top