![Satu Suara untuk Amnesti](https://koran-jakarta.com/images/article/phpcdyjm5_resized.jpg)
Satu Suara untuk Amnesti
![Satu Suara untuk Amnesti](https://koran-jakarta.com/images/article/phpcdyjm5_resized.jpg)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan berkas pandangan pemerintah atas amnesti untuk Baiq Nuril Maknun kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Irma Suryani (tengah) disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (kiri) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). DPR menyetujui surat pertimbangan Presiden Joko Widodo tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
Semoga keluarnya amnesti kelak membuka mata jaksa penuntut Baiq dan Ketua MA bahwa hukum tidak boleh semata-mata text book. Tidak hanya Baiq dan keluarga, tetapi tentu saja juga masyarakat akan menyambut gembira pengabulan permohonan amnesti tersebut. Ini akan menjadi catatan sejarah perjalanan anak manusia mencari keadilan yang telah dijatuhkan oleh hukum yang tanpa memperhatikan nilainilai.
Malahan kepala sekolah yang tidak bermoral justru melenggang bebas, tanpa disentuh hukum. Anehnya lagi, hukum malah memfasilitasi sang kepala sekolah dengan berbagai tindakan tidak terpuji untuk memenjarakan wanita yang dilecehkan. Kepala sekolah M adalah potret pendidik yang tidak pantas berada di lingkungan dunia pendidikan.
Dia bukan hanya tidak menghargai wanita, tetapi mengolok-olok karena perselingkuhannya dijadikan bahan candaan dengan diceritakan kepada Baiq. Mungkin M juga ada kelainan jiwa karena hal-hal yang mestinya sangat rahasia justru dibahas dengan orang lain. Masyarakat, terutama kaum pendidik, mesti menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
Jangan sampai dunia pendidikan diisi orang-orang yang senang bertindak asusila seperti M. Dunia pendidikan mesti diisi pribadipribadi yang memiliki keteguhan moral tinggi karena mereka adalah contoh bagi para pelajar. Pendidikan tak sekadar diberikan dalam bentuk angkaangka. Pengajaran yang baik terutama adalah pendidikan keteladanan. Artinya, pendidik harus bisa menjadi teladan karena bermoral baik.
Sedangkan dari sisi hukum, semoga saja praktisi terutama jaksa perlu juga memperhatikan kasus dari sisi "lain" tak sekadar berdasar teks hukum yang kaku. Teks hukum harus diisi nilai-nilai kemanusiaan, moralitas, dan akidah-akidah etik. Andai saja jaksa PN Mataram tidak maju ke MA, Baiq sudah lama menerima kebebasan. Toh tidak ada untungnya bagi jaksa naik ke MA, kecuali ada transaksi dengan M.
Komentar
()Muat lainnya