Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lingkungan Hijau

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Dibentuk

Foto : jakarta.go.id

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jakarta dan sekitarnya terus saja dilanda udara buruk, meski berbagai cara telah dilakukan untuk mengatasinya, seperti setengah jumlah ASN DKI bekerja dari rumah dan membuat kabut air. Namun, langkah tersebut belum berdampak signifikan mengurangi polusi.

Untuk itu, Pemprov DKI membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian pencemaran udara. "Ini sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dikutip jakartagoid yang dipantau Selasa (5/9).

Pembentukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Heru mengatakan Satgas ini akan bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan komprehensif dalam menangani polusi udara.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal. "Dengan begitu, masalahnya bisa cepat tuntas," ujar Heru.

Satgas diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta. Dia didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sedangkan ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ada beberapa lingkup.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top