Satgas Mulai Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar
Dia menjelaskan pengungkapan itu berawal ketika Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur tidak resmi.
Adapun barang impor ilegal yang diselidiki, yakni mencakup komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.
Kemudian, pihaknya berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan barang impor ilegal, yaitu melalui jalur-jalur yang tidak resmi sehingga tidak terdeteksi oleh petugas.
"Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara," katanya.
Hingga saat ini, lanjut dia, personel Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pemantauan peredaran barang-barang impor ilegal, salah satunya dengan mengecek gudang-gudang penyimpanan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya