Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Ilegal

Satgas Mulai Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar

Foto : Sumber: BPS - kj/ones
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) yang mengatasi barang impor ilegal menemukan produk-produk selundupan dari luar negeri senilai 40 miliar rupiah. Temuan itu merupakan yang pertama sejak Satgas diluncurkan pekan lalu.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, di Jakarta, Jumat (26/7), mengatakan

barang-barang temuan Satgas Impor Ilegal disimpan di gudang sewaan kawasan Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, importir yang mendatangkan barang-barang ini merupakan warga negara asing (WNA).

"Bayangkan, kita sudah sejauh itu dimasuki oleh warga-warga negara asing yang berjualan di tempat kita. Sudah jauh seperti itu ya," kata Zulkifli.

Adapun hasil temuan tersebut terdiri dari ponsel pintar dan komputer tablet senilai 2,7 miliar rupiah, pakaian jadi 20 miliar rupiah, barang elektronik 12,3 miliar rupiah, dan mainan anak lima miliar rupiah.

Zulkifli juga meminta kepada Satgas agar dilakukan tindakan tegas. Selain menjatuhkan hukuman berat kepada importir, dia juga mengharapkan agar barang-barang selundupan yang disita dimusnahkan seluruhnya.

"Saya sudah meminta kepada Satgas, harus dilakukan penelitian yang mendalam dan langkah-langkah yang tegas. Kalau dimusnahkan, musnahkan betul, jangan hanya contoh, kita musnahkan seluruh yang jadi temuan. Tentu kalau merusak ekonomi negara, Kejaksaan Agung dan Kapolri tegas sekali," kata Mendag.

Jalur Tikus

Secara terpisah, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan 3.332 balpres berisi pakaian bekas impor ilegal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Whisnu Hermawan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa ribuan barang bukti tersebut diamankan di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Ribuan balpres itu diambil dari sejumlah lokasi, yaitu 1.500 bal dari Kompleks Pergudangan Tritant Point, Cipadung Wetan, Kota Bandung, sebanyak 226 bal dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang, Bekasi II, dan sebanyak 1.606 bal dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok," kata Whisnu.

Dia menjelaskan pengungkapan itu berawal ketika Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur tidak resmi.

Adapun barang impor ilegal yang diselidiki, yakni mencakup komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.

Kemudian, pihaknya berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan barang impor ilegal, yaitu melalui jalur-jalur yang tidak resmi sehingga tidak terdeteksi oleh petugas.

"Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara," katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, personel Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pemantauan peredaran barang-barang impor ilegal, salah satunya dengan mengecek gudang-gudang penyimpanan.

"Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top