Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Satgas BLBI Sita Aset Terkait Obligor Kaharudin Ongko

Foto : DOK. SATGAS BLBI/DJKN KEMENKEU

SITA ASET I Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto Ongko, anak Kaharudin Ongko, sebagai upaya memenuhi kewajiban kepada negara, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari penanggung utang atau obligor Kaharudin Ongko.

Penyitaan dilakukan karena Kaharudin Ongko selaku penanggung utang kepada negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar 7,7 triliun rupiah. Jumlah ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (23/3).

Selaku obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar 359 miliar rupiah yang di dalamnya tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

"Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," tambah Rionald.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top