Piutang Negara
Satgas BLBI Kembali Sita Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
Foto : ISTIMEWA
SATGAS BLBI - Kedua aset properti eks BLBI di atas telah menjadi milik/ kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021, telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya