Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Piutang Negara

Satgas BLBI Kembali Sita Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Foto : ISTIMEWA

SATGAS BLBI - Kedua aset properti eks BLBI di atas telah menjadi milik/ kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Dalam keterangan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (9/9), disebutkan bahwa upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti akan dilakukan secara bertahap dan terukur.

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan yang dilakukan, pada Kamis (9/9), adalah aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan nonsertifikat.

"Objek tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No 31 tanggal 13 November 1997," sebut Satgas BLBI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top