Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Piutang Negara

Satgas BLBI Kembali Sita Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Foto : ISTIMEWA

SATGAS BLBI - Kedua aset properti eks BLBI di atas telah menjadi milik/ kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Dalam keterangan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (9/9), disebutkan bahwa upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti akan dilakukan secara bertahap dan terukur.

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan yang dilakukan, pada Kamis (9/9), adalah aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan nonsertifikat.

"Objek tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No 31 tanggal 13 November 1997," sebut Satgas BLBI.

Selain itu, juga dilakukan pengambilalihan satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter per segi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/ Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

Objek tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur atas nama Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

"Kedua aset properti eks BLBI di atas telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI," sebutnya.

Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021, telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top